Selasa, 18 April 2017

“Kegiatan Membangun Sendiri oleh PKP dan Bukan PKP, e-Faktur, dan e-SPT PPN”

KEGIATAN MEMBANGUN SENDIRI OLEH PKP/ BUKAN PKP
Pajak Pertambahan Nilai Atas Kegiatan Membangun Sendiri
Kegiatan Membangun Sendiri itu terutang Pajak Pertambahan Nilai (PPN), hal tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 163/PMK.03/2012 Pasal 2 Ayat 1 dan Pajak Pertambahan Nilai tersebut terutang bagi badan maupun orang pribadi yang melakukan kegiatan membangun sendiri.
Definisi Kegiatan Membangun Sendiri
Dikutip dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 163/PMK.03/2012 Pasal 2 Ayat 3 adalah “Kegiatan membangun bangunan yang dilakukan tidak dalam kegiatan usaha atau pekerjaan oleh orang pribadi atau badan, yang hasilnya digunakan sendiri atau digunakan pihak lain”.
Dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 163/PMK.03/2012 Pasal 2 Ayat 4 dijelaskan mengenai bangunan yang dimaksud dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 163/PMK.03/2012 Pasal 2 Ayat 3 yaitu bangunan tersebut berupa satu atau lebih konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap pada satu kesatuan tanah dan/atau perairan dengan kriteria sebagai berikut:
a.    Konstruksi utamanya  terdiri dari kayu, beton, pasangan batu bata atau bahan sejenis, dan/atau baja;
b.    Diperuntukan bagi tempat tinggal atau tempat kegiatan usaha; dan
c.    Luas keseluruhan paling sedikit 200 m2 (dua ratus meter persegi).
d.   Dibangun bukan dalam ruang lingkup pekerjaan
Tarif dan Dasar Pengenaan Pajak PPN atas Kegiatan Membangun Sendiri
Dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 163/PMK.03/2012 Pasal 3 ayat 1 dan 2, diatur:
1.      Kegiatan membangun sendiri akan dikenakan PPN dengan tarif sebesar 10 % dari Dasar Pengenaan Pajak.
2.      Dasar Pengenaan Pajak atas kegiatan membangun sendiri adalah 20% dari jumlah biaya yang dikeluarkan dan/atau yang dibayarkan untuk membangun bangunan, tidak termasuk harga perolehan tanah.
Untuk Dasar Pengenaan Pajak atas bangunan yang diperoleh dengan cara membeli adalah sebesar harga beli bangunan tersebut.
Perhitungan Pajak Pertambahan Nilai atas Kegiatan Membangun Sendiri
PPN = Tarif x DPP
Pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 163/PMK.03/2012 perhitungan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas kegiatan membangun sendiri adalah sebagai berikut :

PPN = 10% x (20% x Jumlah biaya yang dikeluarkan dan/atau dibayarkan untuk membangun bangunan)

Saat dan Tempat dimana PPN atas Kegiatan Membangun Sendiri Terutang
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 163/PMK.03/2012 Pasal 4 ditentukan bahwa:
1.      Saat yang menentukan PPN terutang adalah saat mulai dibangunnya bangunan.
2.      Kegiatan membangun sendiri yang dilakukan secara bertahap dianggap merupakan satu kesatuan kegiatan sepanjang tenggang waktu antara tahapan-tahapan tersebut tidak lebih dari 2 (dua) tahun.
3.      Tempat pajak terutang atas kegiatan membangun sendiri adalah di tempat bangunan tersebut didirikan. 
Penyetoran dan Pelaporan PPN atas Kegiatan Membangun Sendiri
Dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 163/PMK.03/2012 Pasal 5, 7 dan 8 diatur bahwa:
·         Pembayaran Pajak Pertambahan Nilai terutang atas kegiatan membangun sendiri dilakukan setiap bulan sebesar 10% dikalikan dengan 20% dikalikan dengan jumlah biaya yang dikeluarkan dan/atau yang dibayarkan pada setiap bulannya
·         Pajak Pertambahan Nilai terutang atas kegiatan membangun sendiri wajib disetor ke kas negara seluruhnya dengan menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP) atas nama orang pribadi atau badan yang melaksanakan kegiatan membangun sendiri melalui Kantor Pos atau Bank Persepsi paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah berakhirnya masa pajak.
·         Orang pribadi atau badan yang melakukan kegiatan membangun sendiri wajib melaporkan penyetoran  Pajak Pertambahan Nilai terutang tersebut ke Kantor Pelayanan Pajak Pratama yang wilayah kerjanya meliputi tempat bangunan didirikan dengan mempergunakan lembar ketiga Surat Setoran Pajak paling lama akhir bulan berikutnya setelah berakhirnya masa pajak. 
Hal-Hal yang Perlu Diperhatikan dalam Penyetoran PPN atas Kegiatan Membangun Sendiri
Pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 163/PMK.03/2012 Pasal 5,7, dan 8 terdapat hal yang harus diperhatikan dalam penyetoran PPN atas kegiatan membangun sendiri yaitu:
a.       Dalam hal tempat bangunan didirikan berada di wilayah kerja KPP Pratama tempat orang pribadi atau badan yang melakukan kegiatan membangun sendiri terdaftar, kolom NPWP yang tercantum pada Surat Setoran Pajak diisi dengan NPWP orang pribadi atau badan tersebut.
b.      Dalam hal tempat bangunan didirikan berada di wilayah kerja KPP Pratama yang berbeda dengan Kantor Pelayanan Pajak tempat orang pribadi atau badan yang melakukan kegiatan membangun sendiri terdaftar, Surat Setoran Pajak diisi dengan ketentuan sebagai berikut :
·                     Kolom NPWP diisi dengan :
o   angka 0 (nol) pada 9 (sembilan) digit pertama;
o   angka kode Kantor Pelayanan Pajak Pratama yang wilayah kerjanya meliputi tempat bangunan tersebut didirikan pada 3 (tiga) digit berikutnya; dan
o   angka 0 (nol) pada 3 (tiga) digit terakhir.
·                     Pada kotak "Wajib Pajak/Penyetor" diisi nama dan NPWP orang pribadi  atau badan yang melakukan kegiatan membangun sendiri
c.       Dalam hal orang pribadi yang melakukan kegiatan membangun sendiri belum memiliki NPWP, Surat Setoran Pajak diisi dengan ketentuan sebagai berikut :
·                     Kolom NPWP diisi dengan :
o    angka 0 (nol) pada 9 (sembilan) digit pertama;
o    angka kode Kantor Pelayanan Pajak Pratama yang wilayah kerjanya meliputi tempat bangunan tersebut didirikan pada 3 (tiga) digit berikutnya; dan
o    angka 0 (nol) pada 3 (tiga) digit terakhir.
·                     Pada kotak "Wajib Pajak/Penyetor" diisi nama dan alamat orang pribadi atau badan yang melakukan kegiatan membangun sendiri. 

Hal-Hal yang Perlu Diperhatikan Dalam Pelaporan PPN atas Kegiatan Membangun Sendiri
Mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 163/PMK.03/2012 Pasal 8 hal tersebut yaitu:
·         Dalam hal orang pribadi atau badan yang melakukan kegiatan membangun sendiri telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak dan tempat bangunan didirikan berada di wilayah kerja Kantor Pelayanan Pajak Pratama tempat orang pribadi atau badan tersebut terdaftar, orang pribadi atau badan yang melakukan kegiatan membangun sendiri wajib melaporkan kegiatan membangun sendiri dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai dengan melampirkan lembar ketiga Surat Setoran Pajak.
·         Membangun sendiri telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak dan tempat bangunan didirikan berada di wilayah kerja Kantor Pelayanan Pajak Pratama yang berbeda dengan Kantor Pelayanan Pajak tempat orang pribadi atau badan tersebut terdaftar, orang pribadi atau badan yang melakukan kegiatan membangun sendiri selain wajib melaporkan penyetoran Pajak Pertambahan Nilai terutang sebagaimana dimaksud pada Pasal 8 ayat (1), wajib melaporkan kegiatan membangun sendiri dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai dengan melampirkan fotokopi lembar ketiga Surat Setoran Pajak.
·         Dalam hal Pengusaha Kena Pajak terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak Madya, Kantor Pelayanan Pajak di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar, atau Kantor Pelayanan Pajak di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus, Pengusaha Kena Pajak tersebut selain wajib melaporkan penyetoran Pajak Pertambahan Nilai terutang sebagaimana dimaksud pada Pasal 8 ayat (1),  wajib melaporkan kegiatan membangun sendiri dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai dengan melampirkan fotokopi lembar ketiga Surat Setoran Pajak. 
·         Dalam hal bukan Pengusaha Kena Pajak wajib melaporkan dengan mempergunakan lembar ketiga Surat Setoran Pajak pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama tempat bangunan yang dibangun tersebut berada, paling lama akhir bulan berikutnya setelah berakhirnya masa pajak (tidak perlu mencantumkan NPWP).
Hal-Hal Lain Yang Perlu Diperhatikan
1.      Dalam hal bangunan sebagai hasil kegiatan membangun sendiri digunakan oleh pihak lain sebagai tempat tinggal atau tempat kegiatan usaha, orang pribadi atau badan yang melakukan kegiatan membangun sendiri wajib menyerahkan bukti Surat Setoran Pajak asli Pajak Pertambahan Nilai atas kegiatan membangun sendiri kepada pihak lain yang menggunakan bangunan tersebut;
2.      Dalam hal orang pribadi atau badan yang membangun sendiri bangunan untuk digunakan pihak lain tidak dapat menunjukkan bukti Surat Setoran Pajak asli Pajak Pertambahan Nilai atas kegiatan membangun sendiri, pihak lain yang menggunakan bangunan tersebut bertanggung jawab secara renteng atas pembayaran Pajak Pertambahan Nilai yang terutang.
3.      Dalam hal orang pribadi atau badan yang melakukan kegiatan membangun sendiri tidak melakukan kewajiban penyetoran Pajak Pertambahan Nilai terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) dan/atau kewajiban pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1), Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama yang wilayah kerjanya meliputi tempat bangunan didirikan atau Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar dapat mengeluarkan surat teguran sesuai contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 163/PMK.03/2012.
4.      Dalam hal orang pribadi atau badan yang melakukan kegiatan membangun sendiri telah melakukan penyetoran atau pelaporan Pajak Pertambahan Nilai atas kegiatan membangun sendiri namun berdasarkan data yang dimiliki dan diperoleh oleh Direktorat Jenderal Pajak diyakini terdapat indikasi penyetoran atau pelaporan yang tidak wajar, Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menerbitkan surat himbauan sesuai contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 163/PMK.03/2012.
5.      Apabila dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari sejak diterbitkannya surat teguran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau surat himbauan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), orang pribadi atau badan belum menyetor dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai terutang atas kegiatan membangun sendiri, Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama yang wilayah kerjanya meliputi tempat bangunan didirikan dapat melakukan verifikasi atau pemeriksaan untuk menetapkan besarnya Pajak Pertambahan Nilai terutang atas kegiatan membangun sendiri tersebut.
6.      Berdasarkan hasil verifikasi atau pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Kepala Kantor Pelayanan Pajak menerbitkan surat ketetapan pajak atas kegiatan membangun sendiri. 
7.      Dalam hal orang pribadi atau badan yang melakukan kegiatan membangun sendiri belum memiliki  NPWP, Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama secara jabatan menerbitkan NPWP sesuai ketentuan perundang-undangan di bidang perpajakan.
8.      Dalam hal orang pribadi atau badan yang melakukan kegiatan membangun sendiri telah memiliki NPWP namun berbeda dengan tempat bangunan didirikan, Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama secara jabatan menerbitkan NPWP sebagai cabang sesuai ketentuan perundang-undangan di bidang perpajakan 

Penetapan Secara Jabatan Untuk PPN terutang atas Kegiatan Membangun Sendiri
Dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 163/PMK.03/2012 Pasal 6 disebutkan bahwa:
1.      Apabila orang pribadi atau badan yang melakukan kegiatan membangun sendiri tidak atau kurang menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai terutang ke kas negara, Direktorat Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar berdasarkan hasil pemeriksaan atau verifikasi.
2.      Jika berdasarkan hasil pemeriksaan atau verifikasi, orang pribadi atau badan yang melakukan kegiatan membangun sendiri :
1.       tidak memberikan data atau bukti pendukung biaya yang dikeluarkan dan/atau yang dibayarkan untuk membangun bangunan; atau
2.       memberikan data atau bukti pendukung biaya yang dikeluarkan dan/atau yang dibayarkan untuk membangun bangunan, namun tidak benar atau tidak lengkap,
Maka jumlah biaya yang dikeluarkan dan/atau yang dibayarkan untuk membangun bangunan dalam rangka kegiatan membangun sendiri dapat ditetapkan secara jabatan oleh Direktur Jenderal Pajak.
Dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 163/PMK.03/2012 Pasal 10 disebutkan bahwa “Pajak Masukan yang dibayar sehubungan dengan kegiatan membangun sendiri tidak dapat dikreditkan”.






E-FAKTUR
Informasi Elektronik adalah satu atau sekumpulan data elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, electronic data interchange (EDI), surat elektronik (electronic mail), telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, kode akses, simbol, atau perforasi yang telah diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.
Tanda Tangan Elektronik adalah tanda tangan yang terdiri atas Informasi Elektronik yang dilekatkan, terasosiasi atau terkait dengan Informasi Elektronik lainnya yang digunakan sebagai alat verifikasi dan autentikasi.
Sertifikat Elektronik
Pengertian Umum
Petugas Khusus Faktur Pajak yang selanjutnya disebut Petugas Khusus adalah Pelaksana di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak yang ditunjuk oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak sesuai dengan formulir Surat Keputusan Penunjukan Petugas Khusus sebagaimana tercantum dalam Lampiran 1.1 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-20/PJ/2014 tentang Tata Cara Pemberian Kode Aktivasi dan Password, Permintaan Aktivasi Akun Pengusaha Kena Pajak dan Permintaan Sertifikat Elektronik, serta Permintaan, Pengembalian dan Pengawasan Nomor Seri Faktur Pajak untuk menyelesaikan permohonan sesuai dengan prosedur yang dijelaskan dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini.
Sertifikat Elektronik adalah sertifikat yang bersifat elektronik yang memuat Tanda Tangan Elektronik dan identitas yang menunjukkan status subjek hukum para pihak dalam Transaksi Elektronik yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak atau Penyelenggara Sertifikasi Elektronik.
Passphrase adalah serangkaian angka dan/atau huruf dan/atau karakter tertentu yang digunakan untuk melakukan pengamanan Sertifikat Elektronik.
Akun Pengusaha Kena Pajak yang selanjutnya disebut Akun PKP adalah wadah layanan perpajakan secara elektronik untuk Pengusaha Kena Pajak dalam melaksanakan ketentuan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai.
Tata Cara Pemberian dan Pencabutan Sertifikat Elektronik
(1)   Direktorat Jenderal Pajak memberikan sertifikat elektronik kepada PKP yang berfungsi sebagai otentifikasi pengguna layanan perpajakan secara elektronik yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak, berupa:
·         layanan permintaan Nomor Seri Faktur Pajak melalui laman (website) yang ditentukan dan/atau disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak; dan
·         penggunaan aplikasi atau sistem elektronik yang ditentukan dan/atau disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak untuk pembuatan Faktur Pajak berbentuk elektronik.
(2)   Sertifikat elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada PKP setelah PKP mengajukan permintaan sertifikat elektronik dan menyetujui syarat dan ketentuan yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pajak.
(3)   Pengajuan permintaan sertifikat elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan oleh PKP mulai 1 Januari 2015, melalui:
·         Kantor Pelayanan Pajak tempat PKP dikukuhkan dengan menyampaikan surat Permintaan Sertifikat Elektronik sebagaimana diatur dalam Lampiran IH yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini (pada Lampiran IH pemohon yang dimaksud adalah direktur/koomisaris/pemegang saham); atau
·         laman (website) yang ditentukan dan/atau disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak dengan mengikuti petunjuk pengisian (manual user) yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak.
(4)   Pemberian sertifikat elektronik dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak kepada PKP melalui Kantor Pelayanan Pajak tempat PKP dikukuhkan atau melalui laman (website) yang ditentukan dan/atau disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak.
(5)   PKP yang melakukan pemusatan tempat terutang Pajak Pertambahan Nilai dapat mengajukan permintaan sertifikat elektronik melalui laman (website) yang ditentukan dan/atau disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak, untuk:
·         tempat kegiatan usaha yang tercantum dalam Surat Keputusan Pemusatan Tempat Terutang Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai; atau
·         tempat kegiatan usaha yang mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP Cabang) dalam hal pemusatan tempat terutang Pajak Pertambahan Nilai dilakukan secara jabatan oleh Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf a Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
(6)   Tata cara permintaan dan pemberian sertifikat elektronik melalui laman (website) sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dan ayat (4) mengikuti petunjuk pengisian (manual user) yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak.
(7)   Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), sertifikat elektronik dapat diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak secara jabatan kepada PKP yang diwajibkan membuat Faktur Pajak berbentuk elektronik sebelum 1 Juli 2015 berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak.
Prosedur Penyelesaian Permintaan Sertifikat Elektronik
a.       Prosedur Penyelesaian Permintaan Sertifikat Elektronik mengacu pada Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini.
b.      Prosedur Penyelesaian Permintaan Pencabutan Sertifikat Elektronik mengacu pada Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini.
c.       Prosedur Penyelesaian Permintaan Sertifikat Elektronik Bagi Pengusaha Kena Pajak yang Melakukan Pemusatan Tempat Terutang PPN untuk Tempat Kegiatan Usaha yang Dipusatkan mengacu pada Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini.
d.      Prosedur Penyelesaian Permintaan Pencabutan Sertifikat Elektronik Bagi Pengusaha Kena Pajak yang Melakukan Pemusatan Tempat Terutang PPN untuk Tempat Kegiatan Usaha yang Dipusatkan mengacu pada Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini.
e.       Prosedur Penyelesaian Pencabutan Sertifikat Elektronik Secara Jabatan mengacu pada Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini.
Kode Aktivasi dan Password
Kode Aktivasi adalah kode yang berupa karakter yang dapat terdiri dari angka, huruf, atau kombinasi angka dan huruf yang diberikan Direktorat Jenderal Pajak kepada PKP melalui surat pemberitahuan kode aktivasi.
Password adalah kode yang berupa karakter yang dapat terdiri dari angka, huruf, atau kombinasi angka dan huruf yang diberikan Direktorat Jenderal Pajak kepada PKP melalui surat elektronik (email).
Cara memperoleh Kode Aktivasi dan Password :
1.    PKP mengajukan surat permohonan Kode Aktivasi dan Password ke Kantor Pelayanan Pajak tempat PKP dikukuhkan sesuai dengan formulir sebagaimana diatur dalam Lampiran IA yang  merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
2.    Surat permohonan Kode Aktivasi dan Password sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus:
1.      diisi dengan lengkap dan ditandatangani oleh PKP; dan
2.      disampaikan secara langsung ke Kantor Pelayanan Pajak tempat PKP dikukuhkan dengan menunjukkan asli kartu identitas sesuai dengan identitas yang tercantum dalam surat permohonan.
3.    Dalam hal surat permohonan Kode Aktivasi dan Password ditandatangani oleh selain PKP, maka surat permohonan harus dilampiri dengan surat kuasa.
4   Kantor Pelayanan Pajak menerbitkan Kode Aktivasi dan Password ke PKP dalam hal PKP memenuhi syarat sebagai berikut:
·         PKP telah dilakukan Registrasi Ulang Pengusaha Kena Pajak oleh Kantor Pelayanan Pajak tempat PKP terdaftar berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-05/PJ/2012 dan perubahannya dan laporan hasil registrasi ulang/verifikasi menyatakan PKP tetap dikukuhkan; atau
·         PKP telah dilakukan verifikasi berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 73/PMK.03/2012.
5.   Dalam hal PKP memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Kantor Pelayanan Pajak:
·         menerbitkan surat pemberitahuan Kode Aktivasi yang ditandatangani oleh Kepala Seksi Pelayanan atas nama Kepala Kantor Pelayanan Pajak sebagaimana diatur dalam Lampiran IB yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini dan dikirim melalui pos dalam amplop tertutup ke alamat PKP; dan
·         mengirimkan Password melalui surat elektronik (email) ke alamat email PKP yang dicantumkan dalam surat permohonan Kode Aktivasi dan Password.
6.  Dalam hal PKP tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Kantor Pelayanan Pajak menerbitkan surat pemberitahuan penolakan Kode Aktivasi dan Password sebagaimana diatur dalam Lampiran IC yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
7.    Dalam hal surat pemberitahuan Kode Aktivasi tidak diterima oleh PKP dan kembali pos (kempos), Kantor Pelayanan Pajak akan memberitahukan informasi tersebut melalui surat elektronik (email) ke alamat email PKP yang dicantumkan dalam surat permohonan Kode Aktivasi dan Password.
8.    PKP sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dan/atau ayat (7) dapat mengajukan kembali surat permohonan Kode Aktivasi dan Password ke Kantor Pelayanan Pajak setelah memenuhi syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan/atau telah menyampaikan surat pemberitahuan perubahan alamat ke Kantor Pelayanan Pajak sesuai dengan prosedur pemberitahuan perubahan alamat.
9.    Dalam hal PKP tidak menerima Password sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b karena kesalahan penulisan alamat email pada Surat Permohonan Kode Aktivasi dan Password, PKP harus melakukan update email.
10.  Surat pemberitahuan Kode Aktivasi yang hilang dapat dimintakan kembali ke Kantor Pelayanan Pajak dengan menyampaikan surat permohonan cetak ulang Kode Aktivasi sebagaimana diatur dalam Lampiran ID yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini dengan melampirkan fotokopi surat keterangan kehilangan dari kepolisian dan fotokopi bukti penerimaan surat dari Kantor Pelayanan Pajak atas surat permohonan Kode Aktivasi dan Password.
11.  Kantor Pelayanan Pajak menerbitkan surat pemberitahuan Kode Aktivasi atau surat pemberitahuan penolakan Kode Aktivasi dan Password dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja setelah surat permohonan diterima.
12.  PKP harus melakukan aktivasi wadah layanan perpajakan secara elektronik (Akun Pengusaha Kena Pajak) yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak dengan menggunakan Kode Aktivasi, melalui:
·         Kantor Pelayanan Pajak tempat PKP dikukuhkan dengan menyampaikan surat Permintaan Aktivasi Akun Pengusaha Kena Pajak sebagaimana diatur dalam Lampiran IE yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini; atau
·         laman (website) yang ditentukan dan/atau disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak dengan mengikuti petunjuk pengisian (manual user) yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak.
13.  Aktivasi Akun Pengusaha Kena Pajak dilakukan secara jabatan oleh Direktorat Jenderal Pajak untuk PKP yang telah memperoleh Kode Aktivasi dan Password sebelum 1 Juli 2014.

e-Nofa (Permintaan Nomor Seri Faktur Pajak secara e-Nofa Online)
Nomor Seri Faktur Pajak adalah salah satu syarat dalam pembuatan faktur pajak secara e-Faktur. Bagaimana cara mendapatkan nomor seri faktur pajak (NSFP)?
Pengertian e-Nofa Pajak
e-Nofa pajak adalah aplikasi online yang disediakan DJP bagi wajib pajak untuk melakukan permintaan nomor seri faktur pajak secara elektronik/online. Nomor seri faktur pajak ini diperlukan saat wajib pajak membuat faktur pajak elektronik.
e-Nofa pajak diberlakukan sejak penerapan e-faktur pada tanggal 1 Januari 2015. Sebelumnya, wajib pajak harus datang ke KPP terlebih dahulu untuk mendapatkan NSFP.
Setelah melakukan permintaan nomor faktur pajak, Anda dapat membuat e-faktur terlebih dahulu, aplikasi pajak untuk hitung, setor dan lapor pajak yang terintegrasi. Fitur pembuatan e-faktur pajak ini sangat menghemat waktu pengguna. Cukup 1 klik, e-faktur pajak akan dikirimkan ke email pengguna.
Website e-Nofa Pajak
Untuk melakukan permintaan nomor seri faktur pajak online, wajib pajak harus mengakses website e-Nofa pajak di http://efaktur.pajak.go.id dengan memasukkan username berupa NPWP perusahaan dan password.
Jumlah Nomor Seri Faktur Pajak yang Bisa Diminta di e-Nofa
Jumlah nomor faktur pajak elektronik yang bisa diminta wajib pajak di website e-nofa pajak tergantung dari jumlah invoice atau faktur komersial yang diterbitkan dalam 3 bulan terakhir.
Persyaratan Penggunaan Aplikasi E-Nofa Pajak
1.      Pengguna adalah wajib pajak yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak dan memiliki akun PKP. PKP adalah pengusaha yang memiliki perusahaan dengan omzet di atas Rp 4,8 miliar per tahun. Pengusaha yang memiliki perusahaan di bawah omzet tersebut dapat memilih menjadi PKP atau non-PKP.
2.      Memiliki mempunyai kode aktivasi dan password yang diberikan oleh DJP.
3.      Memiliki sertifikat elektronik yang sebelumnya telah diajukan ke KPP tempat wajib pajak terdaftar dan disetujui oleh DJP.
Permintaan Nomor Seri Faktur Pajak (PENG - 4/PJ.02/2014)
Pengumuman ini dikeluarkan untuk menjawab kegalauan Wajib Pajak mengenai Nomor Faktur Pajak. Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER - 24/PJ/2012 tentang Bentuk, Ukuran, Tata Cara Pengisian Keterangan, Prosedur Pemberitahuan dalam rangka Pembuatan, Tata Cara Pembetulan dan Penggantian, dan Tata Cara Pembatalan Faktur Pajak dan perubahannya adalah sebagai berikut:
PKP harus membuat Faktur Pajak dengan Kode dan NSFP, yaitu terdiri dari 16 digit yang terdiri dari dua digit Kode Transaksi, satu digit Kode Status, dan 13 digit Nomor Seri Faktur Pajak yang ditentukan DJP.
NSFP dapat diperoleh PKP dari KPP tempat PKP dikukuhkan sesuai tata cara yang telah ditentukan. Contoh: untuk 2016, Nomor Seri Faktur Pajak akan dimulai dari 000.16.00000001 dan seterusnya.
NSFP yang digunakan untuk penerbitan Faktur Pajak dalam tahun yang sama dengan dua digit tahun penerbitan yang tertera dalam Nomor Seri Faktur Pajak.
Maka dari itu, Nomor Seri Faktur Pajak untuk tahun pajak sebelumnya (2015) tidak akan dilayani lagi oleh KPP. Artinya, PKP harus segera mengajukan surat permintaan Nomor Seri Faktur Pajak untuk 2016.
Permintaan Nomor Seri Faktur Pajak Didapat Melalui:
·         Kantor Pelayanan Pajak tempat PKP dikukuhkan; dan/atau
·         Laman (website) yang ditentukan dan/atau disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak.


Tata Cara Permintaan Nomor Seri Faktur Pajak :
·         Melalui Kantor Pelayanan Pajak tempat PKP dikukuhkan dilakukan dengan menggunakan surat permintaan Nomor Seri Faktur Pajak sebagaimana diatur dalam Lampiran IF yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini;
·         Melalui laman (website) yang ditentukan dan/atau disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak:
1.         Untuk PKP yang telah memiliki sertifikat elektronik; dan
2.         Mengikuti petunjuk pengisian (manual user) yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak.
Nomor Seri Faktur Pajak
PKP dapat melakukan permintaan Nomor Seri Faktur Pajak melalui:
a.       Kantor Pelayanan Pajak tempat PKP dikukuhkan; dan/atau
b.      laman (website) yang ditentukan dan/atau disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak.

·         Tata cara permintaan Nomor Seri Faktur Pajak:
a.  melalui Kantor Pelayanan Pajak tempat PKP dikukuhkan dilakukan dengan menggunakan surat permintaan Nomor Seri Faktur Pajak sebagaimana diatur dalam Lampiran IF yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
b.  melalui laman (website) yang ditentukan dan/atau disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak:
·           untuk PKP yang telah memiliki sertifikat elektronik; dan
·           mengikuti petunjuk pengisian (manual user) yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak.
       Nomor Seri Faktur Pajak hanya diberikan kepada PKP yang telah memenuhi syarat sebagai berikut:
·         telah memiliki Kode Aktivasi dan Password;
·         telah melakukan aktivasi Akun Pengusaha Kena Pajak; dan
·         telah melaporkan SPT Masa PPN untuk 3 (tiga) masa pajak terakhir yang telah jatuh tempo secara berturut-turut pada tanggal PKP mengajukan permintaan Nomor Seri Faktur Pajak.
       PKP yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), tidak dapat diberikan Nomor Seri Faktur Pajak.
       Atas surat permintaan Nomor Seri Faktur Pajak yang disampaikan secara langsung ke Kantor Pelayanan Pajak dan memenuhi syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), Kantor Pelayanan Pajak menerbitkan surat pemberian Nomor Seri Faktur Pajak sebagaimana diatur dalam Lampiran IG-1 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini ke PKP.
       Atas permintaan Nomor Seri Faktur Pajak yang disampaikan melalui laman (website) yang ditentukan dan/atau disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak dan memenuhi syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), PKP akan menerima surat pemberian Nomor Seri Faktur Pajak dalam bentuk elektronik sebagaimana diatur dalam Lampiran IG-2 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini ke PKP.
       Dalam hal Surat pemberian Nomor Seri Faktur Pajak hilang, rusak, atau tidak tercetak dengan jelas, PKP dapat:
·         meminta surat pemberian Nomor Seri Faktur Pajak tersebut ke Kantor Pelayanan Pajak; atau
·         melakukan cetak ulang surat pemberian Nomor Seri Faktur Pajak melalui laman (website) yang ditentukan dan/atau disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak.
Format Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak Standar.
·           Kode Faktur Pajak Standar terdiri dari 6 (enam) digit, dengan rincian sebagai berikut :
-            2 (dua) digit pertama adalah Kode Transaksi, dengan rincian sebagai berikut :

Kode         Transaksi Digunakan untuk
01              penyerahan kepada selain Pemungut PPN
02              penyerahan kepada Pemungut PPN Bendaharawan Pemerintah
03              penyerahan kepada Pemungut PPN Lainnya (selain Bendaharawan Pemerintah)
04              penyerahan yang menggunakan DPP Nilai Lain kepada selain Pemungut PPN;
05              kode ini sudah tidak lagi dipergunakan;
06              penyerahan Lainnya kepada selain Pemungut PPN;
07                          penyerahan yang PPN atau PPN dan PPn BM-nya Tidak Dipungut kepada selain Pemungut PPN;
08                          digunakan untuk penyerahan yang Dibebaskan dari pengenaan PPN atau PPN dan PPn BM kepada selain Pemungut PPN;
09              digunakan untuk penyerahan Aktiva Pasal 16D kepada selain Pemungut PPN
     -      1 (satu) digit berikutnya adalah Kode Status, dengan rincian sebagai berikut:
Kode         Status Digunakan untuk
0                Normal
1                Penggantian
·           Nomor Seri Faktur Pajak Standar, terdiri dari 13 (tiga belas) digit, dengan rincian sebagai berikut:
-     3 (tiga) digit pertama adalah kode yang ditentukan oleh DJP langsung
-     2 (dua) digit pertama adalah Tahun Penerbitan.
-     8 (delapan) digit selanjutnya adalah Nomor Urut.
Nomor Urut, diisi dengan ketentuan sebagai berikut :
·         Nomor Urut dibuat secara berurutan, tanpa perlu dibedakan antara Kode Transaksi, Kode Status Faktur Pajak Standar dan mata uang yang digunakan.
·         Nomor Urut dimulai dari 1 (satu) pada setiap awal tahun takwim mulai bulan Januari, kecuali bagi Pengusaha Kena Pajak yang baru dikukuhkan, maka Nomor Urut 1 (satu) dimulai sejak Masa Pajak Pengusaha Kena Pajak tersebut dikukuhkan. Bagi Pengusaha Kena Pajak, maka Nomor Urut 1 (satu) dimulai pada setiap awal tahun takwim mulai bulan Januari pada masing-masing Kantor Pusat dan Kantor-kantor Cabangnya kecuali bagi Kantor Cabang yang baru dikukuhkan, maka Nomor Urut 1 (satu) dimulai sejak Masa Pajak Pengusaha Kena Pajak tersebut dikukuhkan.
·         Apabila sebelum bulan Januari tahun takwim berikutnya, Nomor Urut telah habis digunakan oleh Pengusaha Kena Pajak (termasuk Nomor Urut di Kantor Pusat dan/atau Kantor-kantor Cabang bagi Pengusaha Kena Pajak maka Pengusaha Kena Pajak harus menerbitkan dengan Nomor Urut dimulai dari Nomor Urut 1 (satu) dan Pengusaha Kena Pajak wajib menyampaikan pemberitahuan secara tertulis, paling lambat pada saat Faktur Pajak Standar dengan Nomor Urut 1 (satu) tersebut diterbitkan, dengan menggunakan formulir yang ditetapkan.
·         Pengusaha Kena Pajak pada awal tahun takwim berikutnya harus menerbitkan Faktur Pajak Standar dengan Nomor Urut dimulai dari Nomor Urut 1 (satu) kembali.
e-Faktur
Pengertian e-Faktur
Faktur Pajak berbentuk elektronik, yang selanjutnya disebut e-Faktur, adalah Faktur Pajak yang dibuat melalui aplikasi atau sistem elektronik yang ditentukan dan/atau disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak.
Pengusaha Kena Pajak yang diwajibkan membuat e-Faktur adalah Pengusaha Kena Pajak yang telah ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak.
Kewajiban Pembuatan e-Faktur
(1)   Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) wajib membuat e-Faktur untuk setiap:
a.     penyerahan Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a dan/atau Pasal 16D Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009; dan/atau
b.    penyerahan Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009.
(2)   Kewajiban pembuatan e-Faktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan atas penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak:
a. yang dilakukan oleh pedagang eceran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2012;
b.  yang dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak Toko Retail kepada orang pribadi pemegang paspor luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16E Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009; dan
c.  yang bukti pungutan Pajak Pertambahan Nilainya berupa dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (6) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009.
(3)   Tata cara pembuatan Faktur Pajak atas penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, huruf b, dan huruf c mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
e-Faktur Wajib Dibuat Oleh Pengusaha Kena Pajak Pada:
a.    saat penyerahan Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a dan/atau Pasal 16D Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009;
b.    saat penyerahan Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009;
c.    saat penerimaan pembayaran dalam hal penerimaan pembayaran terjadi sebelum penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau sebelum penyerahan Jasa Kena Pajak;
d.    saat penerimaan pembayaran termin dalam hal penyerahan sebagian tahap pekerjaan; atau
e.    saat lain yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan tersendiri.
Tata Cara Pembuatan e-Faktur
1     e-Faktur harus mencantumkan keterangan tentang penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang paling sedikit memuat:
a.     nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak yang menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak;
b.    nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak;
c.     jenis barang atau jasa, jumlah Harga Jual atau Penggantian, dan potongan harga;
d.    Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut;
e.     Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dipungut;
f.     kode, nomor seri, dan tanggal pembuatan Faktur Pajak; dan
g.    nama dan tanda tangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak.
2     Tanda tangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g berupa tanda tangan elektronik.
3     e-Faktur dibuat dengan menggunakan mata uang Rupiah.
4     Untuk penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang menggunakan mata uang selain Rupiah maka harus terlebih dahulu dikonversikan ke dalam mata uang Rupiah dengan menggunakan kurs yang berlaku menurut Keputusan Menteri Keuangan pada saat pembuatan e-Faktur.
Atas e-Faktur yang salah dalam pengisian atau salah dalam penulisan, sehingga tidak memuat keterangan yang lengkap, jelas dan benar, Pengusaha Kena Pajak yang membuat e-Faktur tersebut dapat membuat e-Faktur pengganti melalui aplikasi atau sistem elektronik yang ditentukan dan/atau disediakan Direktorat Jenderal Pajak.
Dalam hal terdapat pembatalan transaksi penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang e-Fakturnya telah dibuat, Pengusaha Kena Pajak yang membuat e-Faktur harus melakukan pembatalan e-Faktur melalui aplikasi atau sistem elektronik yang ditentukan dan/atau disediakan Direktorat Jenderal Pajak.
Hal – Hal yang Harus Dilakukan Apabila Hasil Cetak e- Faktur Hilang:
(1)   Atas hasil cetak e-Faktur yang rusak atau hilang, Pengusaha Kena Pajak yang membuat e-Faktur dapat melakukan cetak ulang melalui aplikasi atau sistem elektronik yang ditentukan dan/atau disediakan Direktorat Jenderal Pajak.
(2)   Atas data e-Faktur yang rusak atau hilang, Pengusaha Kena Pajak dapat mengajukan permintaan data e-Faktur ke Direktorat Jenderal Pajak melalui Kantor Pelayanan Pajak tempat Pengusaha Kena Pajak dikukuhkan dengan menyampaikan surat Permintaan data e-Faktur sebagaimana diatur dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
(3)   Permintaan data e-Faktur sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terbatas pada data e-Faktur yang telah diunggah (upload) ke Direktorat Jenderal Pajak dan telah memperoleh persetujuan dari Direktorat Jenderal Pajak.
Keadaan Tertentu
(1)   Dalam hal terjadi keadaan tertentu yang menyebabkan Pengusaha Kena Pajak tidak dapat membuat e-Faktur, Pengusaha Kena Pajak diperkenankan untuk membuat Faktur Pajak berbentuk kertas (hardcopy).
(2)   Keadaan tertentu yang menyebabkan Pengusaha Kena Pajak tidak dapat membuat e-Faktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah keadaan yang disebabkan oleh peperangan, kerusuhan, revolusi, bencana alam, pemogokan, kebakaran, dan sebab lainnya di luar kuasa Pengusaha Kena Pajak, yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.
(3)   Dalam hal keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan telah berakhir oleh Direktur Jenderal Pajak, data Faktur Pajak berbentuk kertas (hardcopy) yang dibuat dalam keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diunggah (upload) ke Direktorat Jenderal Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak melalui aplikasi atau sistem elektronik yang ditentukan dan/atau disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak untuk mendapatkan persetujuan dari Direktorat Jenderal Pajak.
Bentuk e-Faktur
(1)   Bentuk e-Faktur adalah berupa dokumen elektronik Faktur Pajak, yang merupakan hasil keluaran (output) dari aplikasi atau sistem elektronik yang ditentukan dan/atau disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak.
(2)   e-Faktur tidak diwajibkan untuk dicetak dalam bentuk kertas (hardcopy).

Faktur pajak keluaran adalah faktur atas data penyerahan yang dibuat oleh pihak yang menyerahkan BKP/JKP (penjual). Di sisi lain, faktur tersebut akan diterima oleh pihak yang memperoleh BKP/JKP (pembeli) sebagai faktur pajak masukan. Atas kedua jenis faktur ini, PKP harus tetap melakukan entry data pada aplikasi e-Faktur.

Entry data faktur dilakukan pada menu Faktur. Untuk data faktur pajak keluaran, mutlak diperlukan terlebih dahulu data jatah NSFP yang telah dientry pada menu Referensi. Yang harus diperhatikan adalah isian tanggal faktur pajak. Tidak dimungkinkan faktur pajak keluaran bertanggal mendahului dari tanggal diberikannya jatah NSFP. Misalnya, jatah NSFP diperoleh tanggal 11 Juli 2016, maka faktur pajak keluaran harus dibuat dengan tanggal 11 Juli 2016 atau setelahnya, tidak diperkenankan faktur dibuat untuk tanggal 10 Juli 2016 ataupun sebelumnya. Jadi pastikan sebelum melakukan transaksi telah mempunyai stok jatah NSFP yang siap digunakan.

Perhatikan juga tentang isian atau pilihan atas Kode Transaksi pada nomor faktur. Seperti pada penjelasan sebelumnya tentang arti digit nomor faktur, terdapat 2 digit awal nomor faktur yang berarti kode transaksi. Kode ini disesuaikan dengan transaksi yang akan dilakukan, apakah transaksi umum ataukah transaksi dengan bendahara pemerintah, ataupun yang lainnya.

Pembuatan data faktur pajak keluaran memerlukan isian data yang cukup detil, dari mulai data identitas lawan transaksi sampai pada isian data barang/jasa yang ditransaksikan. Semua isian yang ditampilkan harus diisi, jika memang tidak ada data detil yang tersedia maka dapat diisikan dengan angka 0.

Data faktur pajak keluaran yang telah dibuat harus diupload untuk mendapatkan status approval sukses. Setelahnya baru faktur dapat disampaikan kepada lawan transaksi, baik melalui cetak harcopy ataupun file softcopy. Sebelum upload, pastikan bahwa tidak ada kekeliruan pengisian datanya. Perbaikan tidak dapat dilakukan jika faktur telah berstatus approval sukses.

Berbeda dengan data faktur pajak masukan, PKP dapat langsung entry data atas faktur yang diterima. Hal yang harus diperhatikan adalah pastikan bahwa lembaran faktur tersebut telah dengan benar mencantumkan identitas kita sebagai pembeli, khususnya pada isian NPWP pembeli. Ketidaksesuaian isian NPWP pembeli akan mengakibatkan kegagalan pada saat data faktur tersebut diupload. Sederhananya, sistem e-Faktur telah mengenali NPWP pembeli yang diisikan oleh pihak penerbit faktur (penjual), sehingga hanya pihak dengan NPWP tersebut lah yang berhak mengklaim/upload pajak masukan yang dimaksud.

Entry data pajak masukan juga harus memperhatikan isian masa pengkreditannya. Pengkreditan ini dapat dipilih untuk masa pajak yang sama dengan tanggal faktur pajaknya ataupun pada 3 masa pajak selanjutnya yang berbeda. Sebelum melakukan upload, pastikan bahwa pengisian masa pajak ini telah sesuai dengan yang diinginkan. Sering ditemui karena saat entry data tidak terlalu memperhatikan isian masa pajak, maka masa pajak akan otomatis sama dengan masa pajak tanggal fakturnya. Perubahan isian masa pajak hanya dapat dilakukan sebelum faktur mendapatkan status approval sukses.

Data faktur pajak masukan tetap memerlukan proses upload yang digunakan untuk mencocokan isian data yang dientry dengan data faktur yang ada pada sistem e-Faktur. Jika data sesuai maka faktur pajak masukan tersebut dapat diklaim untuk masuk dalam perhitungan pengkreditan pajak masukan sesuai dengan masa pengkreditannya.

Faktur pajak masukan dapat berstatus approval sukses ataupun dapat juga berstatus “Bukan faktur e-tax”. Status tersebut didasarkan atas metode penerbitan faktur yang dilakukan oleh pihak penjual. Jika kita bertransaksi dengan pihak yang secara peraturan masih diperkenankan menerbitkan faktur secara manual (sebelum era e-Faktur), maka kita tetap dapat mengkreditkannya dengan status “Bukan faktur e-tax”. Namun, jika pihak penjual sebenarnya sudah harus menerbitkan e-Faktur maka data faktur akan reject saat diupload. Lakukan konfirmasi lebih lanjut pada pihak penerbit.

Terdapat pilihan untuk mengkreditkan atau tidak mengkreditkan data pajak masukan. Syarat utama faktur pajak masukan yang dapat dikreditkan adalah dari perolehan yang berhubungan dengan kegiatan usahanya.
Pelaporan e- Faktur oleh Pengusaha Kena Pajak
(1)   e-Faktur wajib dilaporkan oleh Pengusaha Kena Pajak ke Direktorat Jenderal Pajak dengan cara diunggah (upload) ke Direktorat Jenderal Pajak dan memperoleh persetujuan dari Direktorat Jenderal Pajak.
(2)   Pelaporan e-Faktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menggunakan aplikasi atau sistem elektronik yang telah ditentukan dan/atau disediakan Direktorat Jenderal Pajak.
(3)   Direktorat Jenderal Pajak memberikan persetujuan untuk setiap e-Faktur yang telah diunggah (upload) sepanjang Nomor Seri Faktur Pajak yang digunakan untuk penomoran e-Faktur tersebut adalah Nomor Seri Faktur Pajak yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak kepada Pengusaha Kena Pajak yang membuate-Faktur sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
(4)   e-Faktur yang tidak memperoleh persetujuan dari Direktorat Jenderal Pajak bukan merupakan Faktur Pajak.

E-SPT PPN
Sejak Juli 2016, seluruh PKP sudah wajib menggunakan e-Faktur untuk pelaporan SPT PPN.
KASUS DAN PEMBAHASAN
     Waduh,Wajib Pajak Keluhkan Server Pajak yang Down Sejak Selasa    

BEKASI (TEROPONGSENAYAN) - Server pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Bekasi Barat dikabarkan sedang mengalami down. Hal ini kemudian membuat banyak para wajib pajak yang tak bisa mengurus faktur pajak yang saat ini sudah dalam jaringan (daring/online).
“Sudah sejak hari Selasa (8/3/2016) kemarin. Sehingga hari ini semua menumpuk di sini. Saya juga tidak bisa mengurus e-Faktur perusahaan,” kata salah seorang wajib pajak Siti Aminah di Bekasi, Jumat (11/3/2016).
Server yang down ini membuat terhambatnya para wajib pajak untuk melakukan transaksi pajak. Berdasarkan pantauan TeropongSenayan, para wajib pajak di KPP Bekasi Barat ini nampak menumpuk di satu meja bantuan.
“Server-nya down, tapi cuma satu meja bantuan yang buka. Ini menunjukkan kantor pajak tidak siap untuk membuat sistemnya online,” ujarnya.
“Padahal, kami butuh sekali e-faktur ini. Perusahaan kami jadi rugi karena terlambat melakukan penagihan akibat invoice yang tertunda,” katanya lagi.
Selain itu, para wajib pajak di KPP Bekasi Barat ini juga mengeluhkan tak adanya fasilitas wifi bagi mereka.
“Kan lucu, ini katanya serba online, tapi kami tidak difasilitasi jaringan internet seperti wifi untuk memudahkan kami mengunggah atau mengunduh data kantor pajak,” ujarnya.
“Kami berharap kantor pajak juga bisa menyediakan wifi untuk memudahkan transaksi pajak kami,” sarannya.
Untuk diketahui, e-Faktur adalah faktur pajak yang dibuat melalui aplikasi atau sistem elektronik yang ditentukan dan/atau disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak.
Pemberlakuan e-Faktur dimaksudkan untuk memberikan kemudahan, kenyamanan, dan keamanan bagi Pengusaha Kena Pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakan khususnya pembuatan Faktur Pajak.
Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang diwajibkan membuat Faktur Pajak berbentuk elektronik ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak.
Pemberlakuan e-Faktur dilakukan secara bertahap sejak 1 Juli 2014 kepada PKP tertentu. PKP yang terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Jawa dan Bali wajib menggunakan e-Faktur per 1 Juli 2015. Sedangkan pemberlakukan e-Faktur secara nasional akan secara serentak dimulai pada 1 Juli 2016.
PKP yang telah wajib e-Faktur namun tidak menggunakannya, secara hukum dianggap tidak membuat faktur pajak sehingga akan dikenakan sanksi pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (mnx)



Sumber: http://www.teropongsenayan.com/33539-waduh-wajib-pajak-keluhkan-server-pajak-yang-down-sejak-selasa

Pembahasan:
Mengenai kasus ini, infrastruktur DJP harus diperbaiki, jika tidak maka akan berimpact pada cost compliance PKP.
Compliance cost ini berpengaruh pada tingkat kepatuhan dan pada akhir penerimaan pajak. Jadi secara tidak langsung meningkatkan kualitas pelayanan juga sebuah upaya nyata untuk mendongkrak penerimaan. Jangan sampai Wajib Pajak menunggu terlalu lama karena kurangnya meja pelayanan yang tersedia, sehingga menimbulkan persepsi kurang baik dimata Wajib Pajak.
Menunggu bagi Wajib Pajak merupakan “biaya tambahan” yang harus dikeluarkan. Sehingga sangat penting untuk menjaga dan bahkan meningkatkan kualitas pelayanan kepada Wajib Pajak
Namun , sebenarnya server down tidak dapat menjadi alasan bagi wajib pajak untuk mengkhawatirkan akan terlambatnya mereka dalam membuat e-faktur hal ini dikarekanan aplikasi tersebut langsung ke pusat dan tidak ada hubungannya dengan server down di KPP Bekasi Barat.

Solusi:
Solusi menurut kelompok kami yang paling baik adalah dengan meningkatkan kualitas system dan jaringan internet .
            System e-faktur yang bergantung kepada system yang terpusat pada DJP menyebabkan sering terjadi server error atau down,hal ini dikarenakan banyaknya KPP dan PKP yang mengakses system e-faktur tersebut . System e-faktur ini juga sangat bergantung pada jaringan internet, karena untuk dapat mengakses system e-faktur ini dibutuhkan sambungan internet yang memadai. Serta pemilihan provider yang lebih baik agar masalah server down yang dikeluhkan tidak menghambat penggunaan e-faktur.
          Selain itu Wajib Pajak juga harus meningkatkan niatnya dalam membayar pajak.


“Kegiatan Membangun Sendiri oleh PKP dan Bukan PKP, e-Faktur, dan e-SPT PPN”

KEGIATAN MEMBANGUN SENDIRI OLEH PKP/ BUKAN PKP Pajak Pertambahan Nilai Atas Kegiatan Membangun Sendiri Kegiatan Membangun Send...